LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Bripda FN jalani sidang kode etik di Polda Sulawesi Selatan, Selasa (24/10/2023)
Sumber :
  • Wawan Setiawan

Bripda FN Dipecat Usai Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar

Terbukti melakukan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya, Bripda FN dipecat secara tidak hormat dalam sidang kode etik, Bripda FN juga jalani penempatan khusus.

Rabu, 25 Oktober 2023 - 00:08 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Bidpropam Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda FN usai dilaporkan mantan kekasihnya kasus pemerkosaan. Selain PTDH, Bripda FN juga harus menjalani Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari.

"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan kami akan menyidangkan Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH kepada FN," ujar Kombes Pol Zulham, Kabidpropam Polda Sulsel, Selasa (24/10/2023).

Zulham mengungkapkan dalam sidang digelar tadi, terdapat dua putusan. Pertama, putusan pemberian sanksi etika. Kedua, memberikan sanksi administratif yakni PTDH dan Patsus selama 30 hari.  

"Jadi ada dua putusan, sanksi etika itu perbuatan tercela. Kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ungkapnya.

Baca Juga :

Zulham mengungkapkan sanksi diberikan karena pertimbangan Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2003. Tak hanya itu, Bripda FN juga dikenakan Pasal 5, 8, dan 13 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

'Kemudian pada saat persidangan kita melihat yang bersangkutan tidak ada etikat untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Kita kasih peluang, tapi tidak diambil," tuturnya.

Zulham juga mengungkapkan pelanggaran dilakukan Bripda FN sebenarnya sudah terjadi saat mendaftar polisi. Alasannya, Bripda FN sudah melakukan hubungan badan dengan korban meski belum suami istri.

"Kemudian pada saa kronologis, dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum menjadi anggota Polri itu dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan PTDH. Artinya sebelum masuk menjadi anggota Polri dia sudah membuat dan mengisi data tidak benar pada saat penelusuran mental dan kepribadian. Sementara ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," tegasnya.
 
Dalam persidangan, Propam Polda Sulsel juga menghadirkan korban dan keluarganya sebagai saksi. Tak hanya itu, orang tua Bripda FN juga dihadirkan sebagai saksi.

"Kita hadirkan korban, kemudian orang tuanya, baik bapak dan ibunya. Juga menghadirkan orang tua terduga pelanggar termasuk saksi rekan korban yang mengetahui bahwasanya pelaku dan korban ada hubungan dengan Bripda FN," kata Zulham

Atas putusan tersebut, Zulham mengungkapkan Bripda FN mengambil langkah dengan mengajukan banding. Ia mengaku tak mempermasalahkan langkah yang diambil Bripda FN.

"Silahkan. Karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding, silahkan. Kita tunggu memori bandingnya. Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," sebutnya.

Sementara penasehat hukum korban, Makmur M Raona mengapresiasi Propam Polda Sulsel yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Bripda FN. Ia menilai jalannya persidangan etik dan disiplin sudah dilakukan secara profesional.

"Tentunya kami melihat bahwa betul betul bidang propam ini bekerja secara profesional. Dia telah melakukan langkah-langkah yang bagaimana membersihkan anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Jadi kita apresiasi putusan ini," ujarnya.

Makmur mengaku dengan adanya putusan tersebut menunjukkan pembuktian pihaknya adalah sangat kuat. Ia pun tak mempermasalahkan Bripda FN mengambil langkah dengan mengajukan banding. 

"Kalaupun ada upaya banding itu hak mereka. Tapi kami meyakini bahwa apa yang disampaikan tadi dalam putusan itu cukup kuat pembuktian yang ada sehingga majelis dalam pimpinan kode etik ini yang memberikan putusan PTDH," tegasnya.

Makmur menambahkan setelah sidang ini, pihaknya akan fokus pada pembuktian unsur pidananya. Apalagi, kasus penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menaikkan status kasus ini dari lidik menjadi sidik.

"Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya. Kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik," pungkasnya. 

(wsn/asm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Deretan Fakta Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terungkap, Ternyata...

Deretan Fakta Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terungkap, Ternyata...

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ungkap deretan fakta kasus pemerasan yang dilakukan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
Presiden Prabowo Mencoblos Pilkada di Kabupaten Bogor

Presiden Prabowo Mencoblos Pilkada di Kabupaten Bogor

Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan mencoblos kertas suara Pilkada di TPS 08 di dekat kediamannya, Desa Bojongkoneng, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jabar
Megawati Hangestri Jadi Ratu Voli Korea? Usai Bawa Red Sparks Kalahkan GS Caltex Megatron Berhasil Cetak Rekor Masuk Dalam...

Megawati Hangestri Jadi Ratu Voli Korea? Usai Bawa Red Sparks Kalahkan GS Caltex Megatron Berhasil Cetak Rekor Masuk Dalam...

Kembalinya Megawati Hangestri pasca alami cedera justru membawa Red Sparks libas GS Caltex. Bahkan Megatron berhasil geser posisi ratu voli Korea, Yeon-koung
Sudah Pede Gabung di 2025, Ternyata Ole Romeny yang Lebih Dahulu Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Bagaimana Status Mauro Zijlstra? Kabarnya...

Sudah Pede Gabung di 2025, Ternyata Ole Romeny yang Lebih Dahulu Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Bagaimana Status Mauro Zijlstra? Kabarnya...

Nasib striker Belanda Mauro Zijlstra yang sempat diisukan gabung ke Timnas Indonesia dipertanyakan. Ini karena Ole Romeny telah lebih dulu ditemui Erick Thohir.
KPU dan Bawaslu Karawang Tertibkan Ribuan APK di Masa Tenang

KPU dan Bawaslu Karawang Tertibkan Ribuan APK di Masa Tenang

KPU Kab. Karawang, Jawa Barat, bersama Bawaslu dan Satpol PP setempat menertibkan ribuan alat peraga kampanye pada hari pertama masa tenang Pilkada 2024.
Banjir Bandang di Tapanuli Selatan, 1.160 Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Rusak

Banjir Bandang di Tapanuli Selatan, 1.160 Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Rusak

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapanuli Selatan menyebut banjir bandang yang melanda Desa Hurase Kecamatan Batang Angkola wilayah setempat mengakibatkan 1.160 jiwa terdampak.
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris menyebut ada lima pemain Timnas Indonesia yang saat ini sedang naik daun di Eropa, termasuk salah satunya pernah bermasalah dengan Shin Tae-yong.
Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Pelatih NEC Nijmegen, Rogier Meijer, akui kagum dengan performa Calvin Verdonk saat membela Timnas Indonesia dalam laga Jepang bersama Koki Ogawa, ia bilang..
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Akun resmi Timnas Indonesia telah merilis 33 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2024, yang akan diselenggarakan pada bulan depan.
Selengkapnya
Viral