Soetami menyebut pembebasan lahan sekitar 72 hektare dengan luasan 241 bidang tanah tersebut
merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan.
"Maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,2
miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulsel," ucapnya.
Untuk pasal yang disangkakan yakni primer pasal 2 ayat (1), subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (ads/frd)
Load more