"Jadi itu untuk kita sama-sama mematuhi aturan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum," ujarmya.
Asril mengatakan, masa kampanye sesuai tahapan di KPU baru ditetapkan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Karena ini kita bicara tentang penertiban umum. Kalau di Kota Kendari penertiban itu mengacu pada perwali nomor 10 tahun 2014 tentu menyangkut estetika atau wajah kota," jelas Asril.
Jika nantinya bagi bacaleg dan partai yang tidak mematuhi aturan tersebut. Maka KPU berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan daerah agar menertibkan baliho yang masih terpasang di tempat umum.
"Kami sudah sepakati karena pada saat penertiban nanti kami libatkan satuan polisi pamong praja untuk menertibkan APS," pungkasnya. (emr/frd)
Load more