Kendari, tvOnenews.com - Komisi pemilihan umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara meminta bacaleg dan parpol segera membongkar baliho yang menyerupai alat peraga kampanye.
"Kami minta seluruh partai politik agar menyampaikan kepada bacalegnya di tinggkat provinsi dan kabupaten kota bisa menetibkan dulu alat peraga sosialisasinya yang menyerupai alat peraga kampanye," kata Asril, Ketua KPU Sultra, Jumat (27/10/2023).
Asril menuturkan, himbaunan itu, juga disampaikkan kepada calon anggota legislatif perorangan atau Caleg DPD RI.
Hal tersebut diputuskan setelah KPU dan Bawaslu menggelar rapat koordinasi pelaksaan kampanye pemilu 2024 dengan pengurus partai politik dan bakal calon anggota DPD di Sulawesi Tenggara, pada Kamis (26/10) kemarin.
Dalam rapat tersebut, KPU bersama Bawaslu meminta parpol membongkar baliho bakal calon legislatifnya yang terpasang serampangan dengan waktu 2X24 jam.
"Begitu pula dengan bakal calon perseorangan DPD RI, untuk meminta LO untuk menertibkan dulu alat peraga sosialisasinya," lanjutnya.
Asril menjelaskan, perintah menetibkan sendiri alat peraga sosialisasi atau baliho yang terpasang ditempat umum bagi setiap bacaleg karena belum masuk tahapan kampanye sebagaimana diatur KPU.
"Jadi itu untuk kita sama-sama mematuhi aturan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum," ujarmya.
Asril mengatakan, masa kampanye sesuai tahapan di KPU baru ditetapkan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Karena ini kita bicara tentang penertiban umum. Kalau di Kota Kendari penertiban itu mengacu pada perwali nomor 10 tahun 2014 tentu menyangkut estetika atau wajah kota," jelas Asril.
Jika nantinya bagi bacaleg dan partai yang tidak mematuhi aturan tersebut. Maka KPU berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan daerah agar menertibkan baliho yang masih terpasang di tempat umum.
"Kami sudah sepakati karena pada saat penertiban nanti kami libatkan satuan polisi pamong praja untuk menertibkan APS," pungkasnya. (emr/frd)
Load more