Mamuju, tvOnenews.com - Setelah sempat dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Mamuju, Sulawesi Barat ( Sulbar) salah seorang terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung, di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Muchlis Usman, mantan Juru Ukur Kantor BPN Mamuju kembali ditangkap oleh tim gabungan jaksa eksekutor Kejari Mamuju dengan Kejati Sulbar.
"Muchlis Usman ditangkap kembali karena dari kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Mahkahma Agung (MA) vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor di PN Tipikor Mamuju tanggal 24 Januari 2023 dibatalkan MA," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulbar, Asben Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023).
Asben, menambahkan, terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung divonis sama MA selama 2 tahun penjara karena divonis bersalah oleh putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor pasal 226 Junto pasal 257 KUHAP dengan nomor: 5000 / Pid.Sus / 2023.
"Sebelumnya terdakwa sudah sempat ditahan saat disidang di Pengadilan Tipikor Mamuju. Terpidana divonis bebas jaksa mengluarkan terpidana. Sekarang setelah turun putusan MA terdakwa kembali ditangkap, untuk melanjutkan sisa hukuman yang diterimanya," tegas Asben.
Proses eksekusi yang dilakukan oleh jaksa eksekutor berjalan lancar. Saat terpidana ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, tanpa ada perlawanan.
"Hari ini kami eksekusi satu orang terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung, di Desa Tadui, yang telah berdiri sebuah usaha SPBU. Terpidana ini sebelumnys sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Mamuju,“ kata Asben.
Terpidana kasus alih fungsi hutan lindung yang berhasil ditangkap oleh jaksa eksekutor langsung digelandang ke Lapas Polman. Terpidana menjalankan sisa hukumannya di kampung halamannya terpidana tidak dibawah ke Rutan Mamuju.
Dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung tersebut Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan, ikut menjadi salah satu terdakwa yang juga di vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Mamuju.
Dalam kasus tersebut sebelumnya ditetapkan tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU pada Juli 2022 lalu. Atas kegiatannya itu, Kejati Sulbar menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. Terdakwa dituntut 6 tahun penjara oleh JPU.
Kasasi JPU terhadap terdakwa Andi Dodi di MA prosesnya hingga saat ini masih berjalan. Pihak JPU juga masih menunggu pjtusan kasasi dari MA. (gki/frd)
Load more