Luwu, tvOnenews.com - Satuan reserse Narkotika Polres Luwu, Sulawesi Selatan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Luwu.
Seorang terduga pengedar sabu berinisial BA (37) ditangkap di rumah kostnya di dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, pada Kamis (2/11/2023) lalu. Dari tangan BA diamankan satu saset sabu, bong, pirex atau alat isap sabu, hp dan sendok sabu.
"BA melakukan transaksi jual-beli sabu via instagram, ini modus baru mengedarkan sabu. Jadi setelah bertransaksi via instagram dan mereka sepakat, selanjutnya sabu ditempel di tempat umum sesuai kesepakatan dengan pemesannnya," kata IPTU Abdianto, Kepala Satresnarkoba Polres Luwu, Minggu (5/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku sudah beberapa kali bertransaksi sabu via instagram. Sabu tersebut ditempel digerbang pasar, gerbang sekolah, dan toilet minimarket.
"BA mengaku LSM, dibuktikan dengan kartu identitasnya yang kita temukan saat penangkapan," ujarnya.
Hasil pendalaman yang dilakukan, terungkap jika BA memesan sabu dari AC, narapidana kasus narkotika yang saat ini masih menjalani masa tahanan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
BA dan AC aktif berkomunikasi via Whatsapp. Percakapan keduanya ditemukan saat polisi memeriksa handphone BA.
Load more