"Kami dari pihak KPID Sulsel telah meneruskan larangan ke pihak penyiar radio maupun televisi, yang berada di wilayah Sulsel, baik lokal maupun nasional, namun pihak yang bersangkutan masih ada ketidak tahuan tentang larangan 42 lagu barat tersebut," ungkapnya.
Lembaga penyiaran yang memutar ataupun menayangkan ada beberapa lembaga penyiaran yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS).
Pelanggaran yang dilakukan tidak sesuai akan ditindak lanjuti ke KPI pusat dan mengevaluasi atas ketidaktahuan larangan tersebut, dan menjadi evaluasi dalam perpanjangan tahunan izin yang akan di lakukan pada lembaga penyiaran tersebut. (mnr/frd)
Load more