Makassar, tvOnenews.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah lakukan penyuratan,pemanggilan dan sosialiasi sejak 2021 untuk 42 lagu barat dan video klip yang dicekal dan dilarang disiarkan oleh stasiun televisi atau lembaga penyiaran di kota Makassar, Selasa (7/11/2023).
"Larangan penyiaran baik melalui video klip ataupun suara musik yang telah dilarang beredar di kota Makassar, Sulsel, telah kami sosialisasikan sebelumnya sejak 2021 lalu," Komisioner KPID Sulsel, Riswansyah Muchsin.
Namun, kata Riswansyah, berjalan di tahun 2023 ini masih ada yang melanggar kepatutan dalam penyiaran 42 lagu barat yang dicekal dan dilarang beredar, dan telah dilakukan dengan memberi surat hingga pemanggilan
Hal ini karena KPID Sulsel menilai musik atau video klip tersebut mengandung unsur seks,cabul,dan menggunakan anak-anak, Pencekalan tersebut karena melanggar Undang-undang pasal 20 tentang muatan seks dalam lagu atau video klip.
Berisi tiga point, yaitu, pertama, program siaran dilarang berisi lagu atau video klip yang menampilkan judul dan lirik bermuatan seks, cabul, mengesankan aktivitas seks, kedua, program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks.
Ketiga, Program Siaran dilarang menggunakan anak-anak dan remaja sebagai model video klip dengan berpakaian tidak sopan, bergaya dengan menonjolkan bagian tubuh tertentu atau melakukan gerakan yang lazim diasosiasikan sebagai daya tarik seksual.
Dari 42 lagu barat dengan lirik dan syair yang bermuatan seks, cabul, pornografi tersebut, merincikan lagu atau video tersebut yang dikategorikan melanggar aturan.
"Kami dari pihak KPID Sulsel telah meneruskan larangan ke pihak penyiar radio maupun televisi, yang berada di wilayah Sulsel, baik lokal maupun nasional, namun pihak yang bersangkutan masih ada ketidak tahuan tentang larangan 42 lagu barat tersebut," ungkapnya.
Lembaga penyiaran yang memutar ataupun menayangkan ada beberapa lembaga penyiaran yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS).
Pelanggaran yang dilakukan tidak sesuai akan ditindak lanjuti ke KPI pusat dan mengevaluasi atas ketidaktahuan larangan tersebut, dan menjadi evaluasi dalam perpanjangan tahunan izin yang akan di lakukan pada lembaga penyiaran tersebut. (mnr/frd)
Load more