Mamuju, tvOnenews.com - Terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung, Andi Dodi Hermawan, yang divonis Mahkamah Agung (MA) pada 25 Oktober 2023, selama 4 tahun penjara berdasarkan nomor perkara 5243/K/Pid.sus/2023, lolos nyaleg di Dapil Kabupaten Mamuju untuk Caleg DPRD Sulawesi Barat (Sulbar).
"Betul, Andi Dodi Hermawan lolos nyaleg di Dapil Kabupaten Mamuju untuk DPRD Sulbar. Yang bersangkutan lolos nyaleg karena pihak KPUD Sulbar belum menerima putusan inkrah dari pengadilan manapun," ungkap Ketua KPUD Sulbar, Said Usman Umar, Selasa (7/11/2023).
Said Usman Umar, menambahkan, sampai pelaksanaan pleno penetapan DCT, lembaga peradilan manapun termasuk MA belum menyerahkan status hukum Andi Dodi Hermawan.
"Untuk menjaga asas kepastian hukum yg harus kami taati maka bakal calon yang diusulkan oleh Parpol yangg dokumennya tidak bermasalah kami tetapkan dalam DCT," ujarnya.
Adapun pasca penetapan DCT, jika ada calon yg bermasalah, lanjutnya, misalnya meninggal dunia atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan yag putusannya sudah inkrah, pihak KPUD Sulbar akan tindak lanjuti sesuai regulasi yg berlaku.
"Dalam pasal 87 PKPU 10 th.2023 KPU akan melakukan perubahan DCT dengan mencoret nama yg bersangkutan. Kalau dudah ada putusan inkrah maka kami tinggal mencoret nama yang tertera," tutyurnya.
Andi Dodi Hermawan terdaaftar di DCT yang baru ditetapkan KPUD Sulbar dari Partai Hanura. Dia terdaftar di DCT dengan nomor urut 1 di Dapil Kabupaten Mamuju.(gki/frd)
Load more