"Memang benar di staf disini, kami juga kaget mendengar kabar ini, ZM ini selalu aktif dalam setiap kegiatan panwaslu, kita selalu sama-sama turun lapangan," ungkap Arif.
Meski demikian selama aktif di Panwascam, tersangka ZM tidak pernah menunjukan gelagat mencurigakan terkait profesi ganda yang dijalaninya sebagai pengedar narkoba.
"Secara kelembagaan, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini ke pihak yang berwenang, semoga cepat terselesaikan," tutup Arif.
Kini tersangka ZM dan seorang rekannya berinisial RSF (23) yang masih berstatus mahasiswa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (jai/frd)
Load more