Baubau, tvOnenews.com - Satu dari dua tersangka yang ditangkap petugas BNN beberapa waktu lalu usai mengambil paket ganja kering seberat 2 kilogram di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, ternyata oknum staf Panwaslu di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Beberapa waktu lalu tepatnya pada Jumat (3/11/2023), petugas BNN Kota Baubau melakukan penyergapan terhadap dua tersangka yang baru saja mengambil paket ganja kering seberat 2 kilogram di depan kantor jasa pengiriman barang di jalan Anoa, Kota Baubau. Ganja tersebut berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara yang akan dikirim ke Kota Kendari.
Saat dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut, petugas BNN menemukan sebuah kartu identitas staf panwaslu Kecamatan Betoambari yang ditemukan di dalam tas salah satu tersangka berinisial ZM (30).
"Memang pada saat penggeledahan kemarin kami menemukan sebuah kartu identitas staf panwascam di dalam tersangka ZM, " terang penyidik BNN Kota Baubau, Aipda Asdar, saat ditemui di kantornya, Selasa (7/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka ZM mengaku telah dua kali melakukan penjemputan ganja yang awalnya hanya 500 gram, namun kali keduannya tersangka akhirnya tertangkap dengan barang bukti 2 Kg ganja kering yang rencananya barang haram tersebut akan dikirim ke Kota Kendari melalui angkutan Bis Damri.
Saat dikonfirmasi pihak panwascam Betoambari membenarkan tersangka ZM merupakan staf panwascam Betoambari di bidang hukum pencegahan dan partisipasi humas yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bawaslu Kota Baubau.
Ditemui di tempat berbeda, Anggota Panwascam Betoambari, Muh Arif Afandi, mengaku kaget dengan mendengar kabar penangkapan ZM sebagai tersangka kasus ganja. Sebab kata Arif, selama bertugas di staf panwascam, sosok ZM dikenal rajin dan aktif dalam setiap kegiatan.
"Memang benar di staf disini, kami juga kaget mendengar kabar ini, ZM ini selalu aktif dalam setiap kegiatan panwaslu, kita selalu sama-sama turun lapangan," ungkap Arif.
Meski demikian selama aktif di Panwascam, tersangka ZM tidak pernah menunjukan gelagat mencurigakan terkait profesi ganda yang dijalaninya sebagai pengedar narkoba.
"Secara kelembagaan, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini ke pihak yang berwenang, semoga cepat terselesaikan," tutup Arif.
Kini tersangka ZM dan seorang rekannya berinisial RSF (23) yang masih berstatus mahasiswa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (jai/frd)
Load more