Gowa, tvOnenews.com - Polisi sebut pelaku yang diamuk massa di Jl Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (9/11/2023) kemarin, bukan penculik anak-anak.
Kanit PPA Polres Gowa, Aiptu Saharuddin menerangkan jika pelaku memiliki gangguan jiwa. Pasalnya dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku berjalan kaki dari rumahnya di Daya hingga ke TKP di Gowa.
"Pelakunya diduga gangguan kejiwaan, iya bukan penculikan anak karena kalau penculikan anak dia membawa mobil atau motor, tetapi ini pelaku jalan mulai dari Daya sampai Gowa jalan kaki," jelasnya, Jum'at (10/11/23).
Menurutnya, usai mengetahui informasi adanya pria yang diamuk massa, polisi langsung menuju ke lokasi kejadian.
Di TKP, polisi langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolres Gowa menggunakan sepeda motor guna menghindari amukan warga.
Kanit PPA Polres Gowa, juga menerangkan jika pelaku akan dilakukan observasi di Rumah Sakit untuk mengidentifikasi dan memastikan penyakit kejiwaan pelaku.
"Nanti kita observasi jadi kita rencana mau bawa pelaku ke rumah sakit jiwa di Makassar untuk observasi," terangnya.
Saat ini pelaku menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Gowa.
"Sementara proses pelakunya di Polres Gowa," terangnya
Atas perbuatannya pelaku disangkakan
pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan bahwa pelaku adalah penculikan anak.
"Jadi memang benar ada salah seorang pria yang belum diketahui identisanya itu, kita sudah amankan, karena di TKP pelaku jadi bulan-bulanan warga," katanya
Bachtiar menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait diamankannya seorang pria tersebut ke Polres Gowa. Bahkan Polisi juga sementara memeriksa beberapa saksi.
"Saat ini pria tersebut sudah kita amankan di Mapolres Gowa dan untuk kasusnya masih kita dalami," jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjustice seseorang bahwa itu adalah pelaku penculikan anak.
Namun lanjutnya, perlu juga patut waspadai dan apabila adanya orang asing disekitar agar dapat melaporkan atau menghubungi segera ke Bhabinkamtibmas atau ke kantor Polisi terdekat serta tidak main hakim sendiri. (Itg/frd)
Load more