"Saya datang itu karena diundang waktu ulang tahun muna barat, bukan deklarasi calon tertentu, dan saya hadir sebagai Ketum DPP KNPI dan Pro Ganjar," sambungnya.
Atas video tersebut, Umar Bonte merasa keberatan dan akan menempuh jalur hukum karena video tersebut sengaja dipotong dan diedit.
“Itu kan hoax, dan diminta pada oknum yang edit dan penyebar video untuk minta maaf dan mentake down videonya, jika tidak maka saya tempuh jalur hukum," tegasnya.
Meski demikian, pihak Bawaslu Sulawesi Tenggara sudah mengambil sikap sejak awal. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulawesi Tenggara, Bahari Saifu mengatakan, Bawaslu sudah menelusuri terkait video viral yang menyebar di masyarakat.
"Kami sudah laporkan ke tingkat pimpinan Bawaslu, selanjutnya Bawaslu Sulawesi Tenggara akan melakuan pleno terkait sikap Bawaslu selanjutnya dalam mengambil sikap secara kelembagaan," kata Bahari.
Dia memaparkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kata dia, saat Pemilu juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
Load more