Muna Barat, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri angkat bicara terkait video viral yang menuding telah mengkampanyekan Capres. Menurutnya video tersebut telah dipotong dan sengaja diviralkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kejadian dalam video itu sudah lama dan terjadi sebelum tahapan Pemilu. Kemudian, pernyataannya tentang Pro Ganjar itu tidak ada kaitannya dengan nama salah satu Capres. Pro Ganjar itu adalah Gerakan Jaringan Nasional Nusantara dimana ketuanya adalah La Ode Umar Bonte," ucap Pj Bupati Mubar, Bahri, Senin, (13/11/2023).
Bahri menegaskan tidak ada kaitannya dengan presiden. Karena dirinya adalah ASN yang dipercaya menjadi Pj Bupati Mubar. Dan memiliki tugas menyukseskan Pemilu 2024 dengan menjaga netralitas ASN demi terciptanya Pemilu yang kondusif dan demokratis.
Hal senada juga diungkapkan oleh La Ode Umar Bonte, Calon Anggota DPD RI yang disebut-sebut dalam video tersebut. Dirinya merasa terkejut dan mengaku itu telah diedit dan kejadiannya sebelum penetapan calon.
Lebih lanjut, Umar Bonte menjelaskan Pj Bupati Mubar terkait Pro Ganjar tidak ada kaitannya dengan Capres atau calon tertentu karena yang dimaksud dengan kata Ganjar adalah Gerakan Jaringan Nasional Nusantara.
“Saya kaget, karena sebenarnya Pro Ganjar itu singkatan dari Gerakan Jaringan Nasional Nusantara, dan memang saya ketuanya," katanya.
Umar juga mengaku menghadiri kegiatan tersebut karena kapasitasnya sebagai Ketua Umum KNPI sekaligus Ketua Pro Ganjar dalam rangka Hut Muna Barat.
"Saya datang itu karena diundang waktu ulang tahun muna barat, bukan deklarasi calon tertentu, dan saya hadir sebagai Ketum DPP KNPI dan Pro Ganjar," sambungnya.
Atas video tersebut, Umar Bonte merasa keberatan dan akan menempuh jalur hukum karena video tersebut sengaja dipotong dan diedit.
“Itu kan hoax, dan diminta pada oknum yang edit dan penyebar video untuk minta maaf dan mentake down videonya, jika tidak maka saya tempuh jalur hukum," tegasnya.
Meski demikian, pihak Bawaslu Sulawesi Tenggara sudah mengambil sikap sejak awal. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulawesi Tenggara, Bahari Saifu mengatakan, Bawaslu sudah menelusuri terkait video viral yang menyebar di masyarakat.
"Kami sudah laporkan ke tingkat pimpinan Bawaslu, selanjutnya Bawaslu Sulawesi Tenggara akan melakuan pleno terkait sikap Bawaslu selanjutnya dalam mengambil sikap secara kelembagaan," kata Bahari.
Dia memaparkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kata dia, saat Pemilu juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
"Undang-undang tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga. Termasuk Pj Gubernur dan Pj Bupati wajib Netral, intinya mereka harus Netral dan Komitmen menjaga netralitas dan menyukseskan Pemilu 2024," pungkasnya.(emr/frd)
Load more