Tana Toraja, tvOnenews.com - Tanam ganja di dalam pot bunga untuk diedarkan, seoarang pemuda berinisial WS warga Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, hanya bisa pasrah saat diringkus Tim Badan Narkotikan Kabupaten Tana Toraja.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim kemudian langsung melakukan pengintaian, dan benar saat pelaku kita sergap barang bukti berupa enam batang pohon narkotika golongan 1 jenis ganja, 1 tempat wadah nasi berisikan ganja kering dengan berat brutto 12,57 gram berhasil kita amankan," terang Plt BNNK Tana Toraja. Andi Werru, Senin (13/11/2023)
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak BNNK Tana Toraja mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya bunga yang mencurigakan ditanam seoarang warga disebuah pot bunga dan disembunyikan dibelakang rumah.
Berdasarkan laporan tersebut pihak BNNK langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku, dan dari hasil penggeladahan pihak BNNK berhasil mengamankan enam batang pohon narkotika golongan 1 jenis ganja, dua wadah berisikan ganja kering siap edar dengan berat total 20,27 gram.
Enam batang pohon narkotika golongan 1 jenis ganja yang ditanam di pot bunga disita dari tangan pelaku.
Selain itu, Tim BNNK juga menyita sejumlah barang bukti laiinya berupa batang ganja kering, shaset kosong, bibit ganja yang gagal disemai oleh pelaku, handphone, 1 bungkus paper yang digunakan untuk melinting ganja.
“Berdasarkan hasil introgasi pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya yang berinisial JL di Kota Makassar, dan saat ini kita masih melakukan pengembangan serta mengejar pelaku yang memasok bibit ganja kepada tersangka," tutup Andi Werru.
Load more