Mamuju, tvOnenews.com - Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 8 jam terhadap 13 orang penambang emas ilegal di Desa Sanjango, Kabuoaten Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat. Tim gabungan akhirnya menangkap dua orang penambang emas ilegal dan ditetapkan tersangka okeh penyidik Gakum Wilayah II Sulawesi.
"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, satu tersangka DD berperan sebagai penyewa alat berat, satu tersangka lainnya ER berperan sebagai oprator alat berat," ungkap Kasi Gakum Wilayah II Sulawesi, Subagio, Senin (13/11/2023).
Subagio, menambahkan, 11 orang lainnya yang ikut diamankan dalam aksi penggerebekan tambang emas ilegal di Kawasan Hutan Produktif Terbatas (KHPT) di Desa Sanjango tersebut masih diperiksa secara intensif.
"11 orang lainnya yang ikut diamankan tersebut hanya sebagai buruh harian di lokasi tambang emas ilegal tersebut," ujarnya.
Dua orang penambang ilegal yang ditetapkan sebagai tersangka langsung di tahan di Rutan Kelas II Mamuju. Dengan menggunakan rompi Keduanya digelandang dan dikawal ketat masuk kedalam Rutan Mamuju.
Pemilik tiga alat berat yang digunakan oleh penambang emas ilegal yang diamankan petugas gabungan tersebut sudah diketahui identitasnya.
"Pemilik alat berat yamg digunakan oleh penambang ilegal tersebut kini sudah dihubungi oleh penyidik Gakum untuk dkmintai keterangan," jelasnya.
Load more