“Kami yang mendapat informasi tersebul A membentuk Tim Operasi Penyelamatan SuA untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” ujar Aswin.
Tim lalu menemukan adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat Excavator. Selanjutnya tim melakukan pengamanan barang bukti, pengambilan keterangan terhadap Operator Excavator, Pengawas Lapangan dan Kepala Dusun II Lowani Desa Oko-Oko serta melakukan pemasangan plang segel (Penghentian Pelanggaran Tertentu) di lokasi penambangan illegal seluas 23,84 Ha yang dilakukan oleh PT Anugrah.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Gakkum KLHK wilayah, pihaknya menangkap dan menjadikan penanggung jawab kegiatan penambangan tersebut adalah LM (28) Direktur PT Anugrah sedangkan AA (26) Komisaris PT Anugrah diduga turut serta terlibat membantu kegiatan pertambangan tersebut.
“Kami sudah mendapatkan perintah dari Ditjen Gakkum KLHK untuk mendalami penerapan penyidikan TPPU dan penyidikan bersama dalam penanganan kasus tambang ilegal ini. Kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik-penyidik lainnya sehingga para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera," tegas Sustyo.
Sustyo juga mengapresiasi dukungan para pihak seperti Brimob dan Direskrimsus Polda, Kejati, Rupbasan Kelas I Kendari dan masyarakat.
Dia menambahkan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 98 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara. (emr/frd)
Load more