Maros, tvOnenews.com - Polisi mengamankan M (19), seorang mahasiswa yang diduga melecehkan rekannya berinisial DA (18), saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Setelah penyidik dan melakukan pemeriksaan, terlapor sudah diamankan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut di PPA," ujar, Ipda Kori Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Rabu (15/11/2023).
Pelaku telah di amankan setelah proses pemeriksaan sejumlah saksi. Dihadapan polisi M mengakui pelaku mengakui melakukan perbuatannya bejatnya karena khilaf.
"Katanya Khilaf, terlapor mengaku khilaf melakukan perbuatannya," ujarnya
Kori menjelaskan, polisi telah mempertemukan kedua belah di pihak, dimana terlapor telah meminta maaf secara langsung kepada korban di Mapolres Maros.
"Pihak terlapor sudah meminta maaf kepada pelapor dan keluarganya dihadap penyidik," jelasnya.
Kori menambahkan, meski telah meminta maaf belum ada keputusan yang diambil dari pihak korban dan keluarganya terkait kasus ini.
Load more