Zaidi menyampaikan bahwa oknum mafia tanah tersebut diduga mengganti, merubah, mengurangi ukuran lahan tanah warga, sehingga warga yang menggantungkan hidup mereka dirugikan sekelompok orang.
Dia menjelaskan, Kepala Desa Rante Balla, Etik diduga menjual tanah warga dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas hak milik mencantumkan penggarap yang bukan pemilik asli tanah.
“Kami tidak Akan berhenti berjuang sampai oknum-oknum mafia tanah ditangkap dan dipenjarakan oleh pihak penegak hukum” tutup Zaidi.
Sementara itu Kaur Bin Ops Reskrim Polres Luwu, IPTU Suwandi, kepada mahasiswa menyampaikan bahwa semua tuntutan mahasiswa semenjak aksi pertama beberapa waktu lalu akan diproses oleh pihak kepolisian.
“Mulai tuntutan terkait mafia tanah dan dugaan pungli di Desa Ranteballa itu sudah berproses di Polres Luwu dan Polda Sulsel dan semuanya akan segera ditangani, tinggal menunggu proses administrasinya saja” ucap Suwandi.
Suwandi juga mempersilakan massa aksi, untuk menanyakan kembali ke Mapolres Luwu jika belum ada perkembangan penyidikan kasus tersebut.(has/frd)
Load more