Baubau, tvOnenews.com - Jelang masa kampanye Pemilu 2024, petugas Satpol PP dan Bawaslu Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk Caleg Parpol yang melanggar ketentuan.
Puluhan petugas Satpol PP dan Bawaslu menyisir sejumlah tempat-tempat umum yang banyak terpasang baliho dan spanduk caleg. Ratusan alat peraga diturunkan petugas gabungan karena melanggar ketentuan Pemilu. Petugas harus kerja ekstra untuk menurunkan baliho sebab beberapa diantaranya dipasang ditempat yang tinggi.
"Penertiban ini kami laksanakan sejak kemarin dan hari ini kami lanjutkan di wilayah Kecamatan Batupoaro, diupayakan tuntas hari ini, besok kami lanjutkan lagi ke kecamatan lain, " ujar Kasat POLPP, Kota Baubau, LM Takdir, ditemui di Kantornya, Kamis (16/11/2023).
Sebelumnya berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KPUD, Bawaslu, pemerintah setempat dan seluruh partai politik yang digelar beberapa waktu lalu, bahwa seluruh parpol harus menurunkan APKnya masing-masing, namun rupanya masih banyak APK yang masih terpasang di tempat-tempat umum hingga diturunkan secara paksa oleh petugas. (jai/frd)
Load more