LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
keluarga korban yang hadir dalam persidangan menangis histeris usai mendengarkan hasil putusan Majelis Hakim
Sumber :
  • Rifandi

Pelaku Pembunuhan Balita Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Histeris

Keluarga korban yang berharap agar majelis hakim bisa menjatuhi hukuman pidana mati kepada terdakwa JT sesuai tuntutan JPU, namun terdakwa JT hanya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Kamis, 16 November 2023 - 19:37 WIB

Kotamobagu, tvOnenews.com - Sidang putusan atas kasus pembunuhan serta pelecehan seksual terhadap seorang balita usia 5 tahun dengan menghadirkan terdakwa JT alias Jemi di Kantor Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara,

Suasana sidang putusan berubah tegang setelah para keluarga korban yang hadir dalam persidangan tiba-tiba menangis histeris usai mendengarkan hasil putusan Majelis Hakim yang dipimpin Adyanti serta dua anggota majelis hakim, Jovita Agustien Saija serta Anisa Putri Handayani.

Pasalnya, keluarga korban yang berharap agar majelis hakim bisa menjatuhi hukuman pidana mati kepada terdakwa JT sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun justru berbeda, dimana terdakwa JT hanya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.

"Kami tidak terima atas hasil putusan yang dibacakan Majelis Hakim, karena putusan tersebut dinilai tidak setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa kepada anak saya, dimana anak saya di perkosa dan dibunuh dan dibuang di lokasi perkebunan warga secara sadis oleh terdakwa," ungkap Ayah Kandung Korban, Miran Pobela , Kamis (16/11/ 2023).

Baca Juga :

Selain itu Jaksa Penuntut Umum JPU Mariska J.S kandou. mengaku, terkait dengan apa yang menjadi putusan Majelis Hakim, pihaknya akan melakukan langka banding. Karena saat sidang putusan Majelis Hakim dinilai tidak sependapat dengan JPU terutama dalam penerapan Pasal yang berbeda. 

Dimana sesuai tuntutan JPU bahwa adanya penerapan Pasal 81 ayat 5 tentang  persetubuhan yang menyebabkan anak mati namun yang di buktikan oleh hakim yaitu pasal pencabulan terhadap anak yang menyebabkan anak mati dengan Pasal 82 ayat 4 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Nantinya kami akan melakukan langka banding, karena saat membacakan putusan dimana hakim dinilai tidak sependapat dengan JPU, terutama dalam penerapan pasal," ujar JPU Mariska.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bocoran Gaji Patrick Kluivert di Timnas Indonesia, Besar Siapa Dibanding Shin Tae-yong?

Bocoran Gaji Patrick Kluivert di Timnas Indonesia, Besar Siapa Dibanding Shin Tae-yong?

Patrick Kluivert menggantikan pelatih Timnas Indonesia sebelumnya yakni Shin Tae-yong.
Top Skor Liga Voli Korea usai IBK Altos Dihajar AI Peppers: Megawati Hangestri Makin Sulit Kejar Viktoriia Danchak

Top Skor Liga Voli Korea usai IBK Altos Dihajar AI Peppers: Megawati Hangestri Makin Sulit Kejar Viktoriia Danchak

Top skor Liga Voli Korea 2024-2025 usai IBK Altos dihajar AI Peppers, di mana Megawati Hangestri makin sulit kejar Viktoriia Danchak yang makin nyaman di puncak
Mengintip Desa Wisata, Destinasi Alternatif Wisata Minat Khusus di Yogyakarta

Mengintip Desa Wisata, Destinasi Alternatif Wisata Minat Khusus di Yogyakarta

Berwisata ke Yogyakarta tidak melulu ke Malioboro saja, namun juga dapat mengunjungi desa-desa wisata yang ada.
Kisah Wilhelm Ott, Petarung MMA yang Mualaf di Penjara Sahabat Ustad Derry Sulaiman

Kisah Wilhelm Ott, Petarung MMA yang Mualaf di Penjara Sahabat Ustad Derry Sulaiman

Wilhelm Ott, seorang petarung Mixed Martial Arts (MMA) berkebangsaan Austria, memiliki kisah perjalanan spiritual yang mengubah hidupnya secara drastis.
Ternak yang Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku di Jawa Tengah Tembus 2.666 Ekor

Ternak yang Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku di Jawa Tengah Tembus 2.666 Ekor

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah menyebutkan, per 9 Januari 2025, hewan ternak yang diduga terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jateng sebanyak 2.666.
VFF Sindir Program Naturalisasi Besar-besaran yang Dilakukan Timnas Indonesia, Vietnam Pilih Jalan Lebih Bijak untuk Kembangkan Sepak Bola

VFF Sindir Program Naturalisasi Besar-besaran yang Dilakukan Timnas Indonesia, Vietnam Pilih Jalan Lebih Bijak untuk Kembangkan Sepak Bola

Program naturalisasi yang dilakukan Timnas Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mulai memperlihatkan hasil cukup memuaskan.
Trending
Sebelum STY Dipecat PSSI, Istri Shin Tae-yong Pernah Bilang Kalau Erick Thohir Itu Manusia yang... 

Sebelum STY Dipecat PSSI, Istri Shin Tae-yong Pernah Bilang Kalau Erick Thohir Itu Manusia yang... 

Jauh sebelum STY dipecat oleh PSSI, istri Shin Tae-yong (Cha Young-ju) pernah menyebut Erick Thohir itu manusia yang seperti ini. Simak selengkapnya.
Shin Tae-yong Direkrut PSIS Semarang setelah Dipecat PSSI? Putra Sulung STY Bilang Kalau Ayahnya Itu Justru akan…

Shin Tae-yong Direkrut PSIS Semarang setelah Dipecat PSSI? Putra Sulung STY Bilang Kalau Ayahnya Itu Justru akan…

Video CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi ingin merekrut Shin Tae-yong, usai dipecat PSSI viral di media sosial. Di sisi lain putra STY bilang kalau ayahnya akan…
Coach Justin Tak Mau Tutupi Soal Patrick Kluivert, Jangan Kaget saat Timnas Indonesia Lawan Australia Nanti...

Coach Justin Tak Mau Tutupi Soal Patrick Kluivert, Jangan Kaget saat Timnas Indonesia Lawan Australia Nanti...

Coach Justin bicara soal sosok Patrick Kluivert sebagai pelatih Timnas Indonesia pengganti Shin Tae-yong, apa yang akan terjadi saat Timnas lawan Australia?
Mees Hilgers Akhirnya Buka Suara soal Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Berhenti Sebarkan Kabar Bohong!

Mees Hilgers Akhirnya Buka Suara soal Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Berhenti Sebarkan Kabar Bohong!

Mees Hilgers akhirnya buka suara soal pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia setelah bungkam sejak sang pelatih dibebastugaskan pada Senin (6/1/2025).
Akhirnya Mulai Jujur, Coach Justin Bicara Realistis soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Katanya...

Akhirnya Mulai Jujur, Coach Justin Bicara Realistis soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Katanya...

Coach justin kini mulai jujur dan bicara realistis soal peluang Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026, tak disangka begini katanya.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Lee So-young Coba Tendang Megawati Hangestri dan Red Sparks dari Papan Atas

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Lee So-young Coba Tendang Megawati Hangestri dan Red Sparks dari Papan Atas

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana Lee So-young coba tending Megawati Hangestri dan skuad Red Sparks dari posisi papan atas klasemen, Kamis (9/1/2025).
4 Pemain Naturalisasi Baru Ini akan Gabung Timnas Indonesia Asuhan Patrick Kluivert, Nomor 3 Pernah Diincar Arsenal

4 Pemain Naturalisasi Baru Ini akan Gabung Timnas Indonesia Asuhan Patrick Kluivert, Nomor 3 Pernah Diincar Arsenal

Sebanyak empat pemain naturalisasi baru ini bakal menjadi bagian dari pemain Timnas Indonesia, yang baru saja memiliki pelatih baru yaitu Patrick Kluivert.
Selengkapnya
Viral