LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
keluarga korban yang hadir dalam persidangan menangis histeris usai mendengarkan hasil putusan Majelis Hakim
Sumber :
  • Rifandi

Pelaku Pembunuhan Balita Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Histeris

Keluarga korban yang berharap agar majelis hakim bisa menjatuhi hukuman pidana mati kepada terdakwa JT sesuai tuntutan JPU, namun terdakwa JT hanya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Kamis, 16 November 2023 - 19:37 WIB

Kotamobagu, tvOnenews.com - Sidang putusan atas kasus pembunuhan serta pelecehan seksual terhadap seorang balita usia 5 tahun dengan menghadirkan terdakwa JT alias Jemi di Kantor Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara,

Suasana sidang putusan berubah tegang setelah para keluarga korban yang hadir dalam persidangan tiba-tiba menangis histeris usai mendengarkan hasil putusan Majelis Hakim yang dipimpin Adyanti serta dua anggota majelis hakim, Jovita Agustien Saija serta Anisa Putri Handayani.

Pasalnya, keluarga korban yang berharap agar majelis hakim bisa menjatuhi hukuman pidana mati kepada terdakwa JT sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun justru berbeda, dimana terdakwa JT hanya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.

"Kami tidak terima atas hasil putusan yang dibacakan Majelis Hakim, karena putusan tersebut dinilai tidak setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa kepada anak saya, dimana anak saya di perkosa dan dibunuh dan dibuang di lokasi perkebunan warga secara sadis oleh terdakwa," ungkap Ayah Kandung Korban, Miran Pobela , Kamis (16/11/ 2023).

Baca Juga :

Selain itu Jaksa Penuntut Umum JPU Mariska J.S kandou. mengaku, terkait dengan apa yang menjadi putusan Majelis Hakim, pihaknya akan melakukan langka banding. Karena saat sidang putusan Majelis Hakim dinilai tidak sependapat dengan JPU terutama dalam penerapan Pasal yang berbeda. 

Dimana sesuai tuntutan JPU bahwa adanya penerapan Pasal 81 ayat 5 tentang  persetubuhan yang menyebabkan anak mati namun yang di buktikan oleh hakim yaitu pasal pencabulan terhadap anak yang menyebabkan anak mati dengan Pasal 82 ayat 4 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Nantinya kami akan melakukan langka banding, karena saat membacakan putusan dimana hakim dinilai tidak sependapat dengan JPU, terutama dalam penerapan pasal," ujar JPU Mariska.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu, Tomi Mandagi, mengatakan bahwa baik JPU dan Majelis Hakim mempunyai kewenangan masing-masing dalam menentukan putusan, dimana Majelis Hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan JPU melainkan hakim punya kemandirian dalam menentukan putusan sesuai  dengan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

"Dalam menentukan putusan, antara JPU dan Majelis Hakim mempunyai kewenangan masing-masing. dimana Majelis Hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan JPU melainkan hakim punya kemandirian sendiri," kata Tomi Mandagi.

Sebelumnya, dugaan kasus pembunuhan serta pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa JT alias Jemi kepada korban yang masih berusia lima tahun ini, terjadi pada 13 Februari 2023 silam, tepatnya di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dugaan kasus pembunuhan serta pelecehan seksual ini terbongkar saat korban tiba-tiba dinyatakan hilang, sehingga pihak Kepolisian Polres Kotamobagu melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa terdakwa JT yang tak lain merupakan tetangga korban adalah pelaku dan berhasil diamankan Wilayah Toli-Toli, Sulawesi Tengah karena melarikan diri usai melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. (rfk/frd)

 

 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Program Makan Bergizi Gratis di Jawa Tengah Baru Terlaksana di 13 Daerah

Program Makan Bergizi Gratis di Jawa Tengah Baru Terlaksana di 13 Daerah

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) baru terlaksana di 13 daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah. 
Paksu dan Bunda Harus Tahu, Ternyata Kalau Sedang Bercinta Boleh Kok 'Berisik', Psikolog Inez Kristanti: Bakal Semakin…

Paksu dan Bunda Harus Tahu, Ternyata Kalau Sedang Bercinta Boleh Kok 'Berisik', Psikolog Inez Kristanti: Bakal Semakin…

Psikolog Inez Kristanti ungkap pentingnya suara saat bercinta. Hal ini bisa meningkatkan kepuasan dan keintiman pasangan paksu dan bunda. Simak penjelasannya!
Wacana Merger Garuda Indonesia dan Pelita Masih Dikaji, Erick Thohir: Saya Nggak Tahu

Wacana Merger Garuda Indonesia dan Pelita Masih Dikaji, Erick Thohir: Saya Nggak Tahu

Rencana merger Garuda Indonesia dan Pelita Air saat ini masih dalam kajian, Menteri BUMN Erick Thohir membeberkan bahwa target penggabungan itu belum ditentukan
Lirik Lagu CBZ (Prime Time) - BSS (SEVENTEEN), Punya Genre Swing Jazz dengan Lirik yang Sampaikan Penuh Semangat

Lirik Lagu CBZ (Prime Time) - BSS (SEVENTEEN), Punya Genre Swing Jazz dengan Lirik yang Sampaikan Penuh Semangat

"CBZ (Prime Time)" dipilih sebagai title track. Sambil mendengarkan lagunya, yuk simak lirik lagu "CBZ (Prime Time)" yang dinyanyikan oleh BSS berikut ini.
Polda Metro Sita 1.029 Video Pornografi, Beberapa Diantaranya Video Anak di Bawah Umur

Polda Metro Sita 1.029 Video Pornografi, Beberapa Diantaranya Video Anak di Bawah Umur

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sita 1.029 konten dari kasus jual-beli video pornografi. Ini Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi
Mengejutkan, Dibelakang Megawati Hangestri, Noh Ran Diam-diam Utarakan Pendapat Pribadinya tentang Megatron: Saya Harus Jujur, Sebenarnya...

Mengejutkan, Dibelakang Megawati Hangestri, Noh Ran Diam-diam Utarakan Pendapat Pribadinya tentang Megatron: Saya Harus Jujur, Sebenarnya...

Noh Ran, salah satu pengamat voli terkenal di Korea, blak-blakan soal Megawati Hangestri.  Menurutnya Megawati adalah salah satu “pemain dengan mental baja” dan
Trending
Sebelum STY Dipecat PSSI, Istri Shin Tae-yong Pernah Bilang Kalau Erick Thohir Itu Manusia yang... 

Sebelum STY Dipecat PSSI, Istri Shin Tae-yong Pernah Bilang Kalau Erick Thohir Itu Manusia yang... 

Jauh sebelum STY dipecat oleh PSSI, istri Shin Tae-yong (Cha Young-ju) pernah menyebut Erick Thohir itu manusia yang seperti ini. Simak selengkapnya.
Shin Tae-yong Direkrut PSIS Semarang setelah Dipecat PSSI? Putra Sulung STY Bilang Kalau Ayahnya Itu Justru akan…

Shin Tae-yong Direkrut PSIS Semarang setelah Dipecat PSSI? Putra Sulung STY Bilang Kalau Ayahnya Itu Justru akan…

Video CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi ingin merekrut Shin Tae-yong, usai dipecat PSSI viral di media sosial. Di sisi lain putra STY bilang kalau ayahnya akan…
Coach Justin Tak Mau Tutupi Soal Patrick Kluivert, Jangan Kaget saat Timnas Indonesia Lawan Australia Nanti...

Coach Justin Tak Mau Tutupi Soal Patrick Kluivert, Jangan Kaget saat Timnas Indonesia Lawan Australia Nanti...

Coach Justin bicara soal sosok Patrick Kluivert sebagai pelatih Timnas Indonesia pengganti Shin Tae-yong, apa yang akan terjadi saat Timnas lawan Australia?
Mees Hilgers Akhirnya Buka Suara soal Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Berhenti Sebarkan Kabar Bohong!

Mees Hilgers Akhirnya Buka Suara soal Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Berhenti Sebarkan Kabar Bohong!

Mees Hilgers akhirnya buka suara soal pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia setelah bungkam sejak sang pelatih dibebastugaskan pada Senin (6/1/2025).
Akhirnya Mulai Jujur, Coach Justin Bicara Realistis soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Katanya...

Akhirnya Mulai Jujur, Coach Justin Bicara Realistis soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Katanya...

Coach justin kini mulai jujur dan bicara realistis soal peluang Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026, tak disangka begini katanya.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Lee So-young Coba Tendang Megawati Hangestri dan Red Sparks dari Papan Atas

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Lee So-young Coba Tendang Megawati Hangestri dan Red Sparks dari Papan Atas

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana Lee So-young coba tending Megawati Hangestri dan skuad Red Sparks dari posisi papan atas klasemen, Kamis (9/1/2025).
4 Pemain Naturalisasi Baru Ini akan Gabung Timnas Indonesia Asuhan Patrick Kluivert, Nomor 3 Pernah Diincar Arsenal

4 Pemain Naturalisasi Baru Ini akan Gabung Timnas Indonesia Asuhan Patrick Kluivert, Nomor 3 Pernah Diincar Arsenal

Sebanyak empat pemain naturalisasi baru ini bakal menjadi bagian dari pemain Timnas Indonesia, yang baru saja memiliki pelatih baru yaitu Patrick Kluivert.
Selengkapnya
Viral