Setelah korban terkapar bersimbah darah, warga sekitar tempat kejadian perkara berdatangan untuk menolong, namun ketiga pelaku ini kabur, lalu warga membawa korban kerumah sakit.
Sementara itu, Topan (35) yang merupakan kakak kandung korban mengatakan bahwa proses rekonstruksi yang dilakukan polisi sudah sesuai dengan kejadiannya, ia juga meminta kepada polisi agar para pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum.
"Agar para pelaku ini diberikan hukuman seberat-beratnya yang sudah menghabisi nyawa korban," harapnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, hari ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dimana para pelaku ini merupakan kakak-adik.
"Jadi rekonstruksi ini melakukan berkas perkara kejaksaan nanti, Masing pelaku memiliki perannya, Untuk adegannya ada 21 adegan," jelasnya.
Untuk ketiga pelaku ini, sudah mengakui telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pelaku ini kita jerat dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandasnya.(srl/muu)
Load more