Selama ini AF dibesarkan dan dirawat paman dari keluarga almarhum ibunya di Sorowako, Luwu Timur.
Sekretaris Pospera Luwu Timur Awaluddin Wahab mengatakan para pelaku bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, korban yang merupakan anak dengan keterbelakangan mental dilindungi undang-undang.
"Harapan kami kasus ini dituntaskan sampai ke pengadilan. Kami memberikan dukungan penuh pada aparat kepolisian untuk memproses dan menjerat hukum yang setimpal para pelaku," kata Awaluddin.
Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora mengatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Belum bisa dikategorikan rudapaksa karena masih didalami," kata Silvester.
Load more