"Sedangkan pria lawan mainnya itu baru dikenalnya di media sosial. Keduanya melakukan hubungan badan di sebuah kamar hotel," kata AKBP RIdwan.
"Kejadiannya 14 November sekitar pukul 02:00 wita di hotel di Makassar menggunakan hp pelaku yang kemudian tersiar di Instagram. Jadi orang sempat melihat sehingga melaporkan ke Polrestabes maka kita tindak lanjuti," sambungnya.
Ridwan melanjutkan, pelaku dengan lawan mainnya tersebut baru dikenalnya di media sosial. Keduanya lalu janjian ketemu di cafe lalu bersepakat ke hotel. Hubungan badan itu kemudian terjadi sebanyak satu kali. Pelaku juga sengaja menyiarkan aksi mesumnya di akun Instagramnya.
"Ketemu di medsos, berkenalan. cinta satu malam," sebutnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal UU ITE dan pornografi.
"Sudah kita tetapkan tersangka karena perbuatannya melakukan live sehingga mendistribusikan, maka kita kenakan dia pasal UU ITE, yaitu pasal 45 ancaman enam tahun penjara, termasuk UU Pornografi," imbuhnya
Kendati begitu, pihak kepolisian masih tengah memburu pasangan tersangka yang telah dikantongi identitasnya.
Load more