"Kami masih yakin yang bersangkutan tidak akan kabur keluar negeri, makanya kami belum meminta pihak terkait agar melakukan pencekalan terhadap terpidana korupsi selama. 4 tahun," ujarnya.
Andi Dodi Hermawan, telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) selam. 4 tahun penjara potong masa tahanan, subsider 2 bulan kurungan atau denda 200 juta. Membayar uang pengganti sebesar 1,2 milyar rupiah atau kurungan 2 tahun penjara, pada tanggal 25 Oktober Tahun 2023.
Dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Desa Tadui ini sudah ada 2 orang yang terlihat sudah menyerahkan diri kepada pihak jaksa eksekutor karena terbuti dan dijatuhi hukuman oleh MA atas dasar kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). (gki/frd)
Load more