"Pelaku ini mengambil sabu di perbatasan antara Kabupaten Pinrang dan Kota Pare-Pare dengan cara di tempel oleh seseorang kemudian barang tersebut di foto dan di kirimkan lokasi ke pelaku. Pelaku kemudian datang mencari dan mengambil sabu sesuai titik yang sudah di tentukan," jelasnya.
Apesnya, kata Kapolres Takalar, pelaku yang membawa barang haram itu masuk ke Kabupaten Takalar, Justru terciduk oleh tim Opsnal Narkoba Polres Takalar saat melaksanakan kegiatan patroli dan melihat orang mencurigakan.
"Jadi saat melakukan pemeriksaan, ada di temukan di dalam badannya yaitu ada sekitar 5 sachet sabu. Dan setelah dilakukan interogasi, pelaku menujukkan satu paket sabu yang di simpannya di dalam plastik di pinggir jalan dan tidak jauh dari TKP yang di geledah]," tuturnya.
"Jadi total yang di temukan barang bukti ada 6 sachet sabu," sambungnya.
Untuk sementara, lanjut Gotam Hidayat, timnya mengejar bandar yang menyerahkan sabu tersebut ke pelaku yang diamankan.
Mengenai pasal yang di sangkakan, Kata AKBP Gotam Hidayat, pelaku dikenakan pasal 114 tentang undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pasal 112 , yaitu 3 sampai 5 tahun paling lama.
Sementara itu, dihadapan polisi Safar alias Hendri mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang ditemani nya komunikasi via telepon.
Load more