"Saya dapat barangnya dari perbatasan Pinrang-Pare-Pare, saya ambil di bawah baliho sesuai titik yang disampaikan oleh orang yang menyuruh saya," kata Safar.
"Kemudian saya bawa ke Kabupaten Takalar untuk diserahkan ke orang lagi, namun keburu di tangkap," sambungnya.
Safar mengaku, jika di beri uang jalan oleh pemilik barang sebanyak Rp 1 juta.
"Saya di kasih uang jalan sebanyak Rp 1 juta, sisanya ditransfer nanti saat barang sudah sampai ke tangan yang sudah di tentukan," tuturnya.
Safar juga mengaku jika sudah dua kali melakukan pengambilan dan pengantaran paket sabu ke Kabupaten Takalar sebelum ia tertangkap. (itg/frd)
Load more