Takalar, tvOnenews.com - Satresnarkoba Polres Takalar, berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/11/23).
Pria tersebut bernama Safar alias Hendri, Warga Kabupaten Sidrap dan kini menetap di Kabupaten Jeneponto usai ditinggal oleh istrinya.
Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat mengungkap jika barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku berupa narkotika jenis sabu seberat 281,6723 Gram.
"Polres Takalar mengungkap narkotika jenis sabu dengan berat 281,6723 Gram," ungkap AKBP Gotam Hidayat.
Gotam menjelaskan, jika pelaku diamankan di Jalan poros Takalar-Jeneponto, Dusun Timporongan, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
"Untuk barang bukti kita amankan, ada sabu seberat 281,6723 Gram, jaket berwarna coklat, uang tunai Rp 334 ribu, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor merek Honda Revo," tutur Gotam Hidayat.
Gotam Hidayat membeberkan, jika pelaku memperoleh barang haram tersebut di luar Kabupaten Takalar.
"Pelaku ini mengambil sabu di perbatasan antara Kabupaten Pinrang dan Kota Pare-Pare dengan cara di tempel oleh seseorang kemudian barang tersebut di foto dan di kirimkan lokasi ke pelaku. Pelaku kemudian datang mencari dan mengambil sabu sesuai titik yang sudah di tentukan," jelasnya.
Apesnya, kata Kapolres Takalar, pelaku yang membawa barang haram itu masuk ke Kabupaten Takalar, Justru terciduk oleh tim Opsnal Narkoba Polres Takalar saat melaksanakan kegiatan patroli dan melihat orang mencurigakan.
"Jadi saat melakukan pemeriksaan, ada di temukan di dalam badannya yaitu ada sekitar 5 sachet sabu. Dan setelah dilakukan interogasi, pelaku menujukkan satu paket sabu yang di simpannya di dalam plastik di pinggir jalan dan tidak jauh dari TKP yang di geledah]," tuturnya.
"Jadi total yang di temukan barang bukti ada 6 sachet sabu," sambungnya.
Untuk sementara, lanjut Gotam Hidayat, timnya mengejar bandar yang menyerahkan sabu tersebut ke pelaku yang diamankan.
Mengenai pasal yang di sangkakan, Kata AKBP Gotam Hidayat, pelaku dikenakan pasal 114 tentang undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pasal 112 , yaitu 3 sampai 5 tahun paling lama.
Sementara itu, dihadapan polisi Safar alias Hendri mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang ditemani nya komunikasi via telepon.
"Saya dapat barangnya dari perbatasan Pinrang-Pare-Pare, saya ambil di bawah baliho sesuai titik yang disampaikan oleh orang yang menyuruh saya," kata Safar.
"Kemudian saya bawa ke Kabupaten Takalar untuk diserahkan ke orang lagi, namun keburu di tangkap," sambungnya.
Safar mengaku, jika di beri uang jalan oleh pemilik barang sebanyak Rp 1 juta.
"Saya di kasih uang jalan sebanyak Rp 1 juta, sisanya ditransfer nanti saat barang sudah sampai ke tangan yang sudah di tentukan," tuturnya.
Safar juga mengaku jika sudah dua kali melakukan pengambilan dan pengantaran paket sabu ke Kabupaten Takalar sebelum ia tertangkap. (itg/frd)
Load more