Makassar, tvOnenews.com - Untuk memastikan pelayanan berlangsung dengan, Dirlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Makassar, Jalan Andi Mappanyukki Makassar, Selasa (21/11/2023).
"Layani dengan baik para wajib pajak. Ini menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang terbaik buat masyarakat," ujar Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya.
Selain melihat secara langsung tempat pelayanan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Kombes Made Agus juga berbincang dengan petugas dan para wajib pajak yang sedang mengantri, menanyakan beberapa hal kepada mereka terkait pelayanan Samsat.
Dalam Sidak tersebut diinformasikan, saat ini melalui tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement), Ditlantas Polda Sulsel mulai menerapkan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pemblokiran dilakukan apabila ketika masyarakat melakukan pelanggaran lalu lintas tidak melakukan konfirmasi.
Selain itu, Made Agus, juga menekankan kepada para petugas untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik.
"Perlu diketahui, konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan,
Lebih lanjut, dalam Sidaknya, Made Agus, menekankan perlunya pelayanan prima. Berikan pelayanan terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Utamakan pelayanan yang memenuhi standar dan kualitas.
Load more