Selain sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Muna juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa bungkusan makanan ringan, 36 saset kosong ukuran kecil, tempat kaca mata warna yang berisi 2 alat isap sabu, sendok, 4 buah pipet, HP dan beberapa barang bukti yang lain.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (2) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(emr/asm)
Load more