Mamuju, tvOnenews.com - Diduga korupsi dana penyertaan modal milik Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) sebesar Rp 800 juta, Dirut Perusda PT Sulawesi Barat Malagbi (SBM) AR ditangkap penyidik Kejati Sulbar, Rabu (22/11/2023).
"Dirut PT SBM sudah diperiksa sama penyidik sebagai saksi dari hadil pemeriksaan penyidik memiliki 2 alat bukti. Setelah mendapatkan alat bukti.AR langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasipenkum Kejati Sulbar, Asben.
Asben, menambahkan, setelah ditetapkam sebagai tersangka, Dirut PT SBM, AR langsung ditahan oleh penyidik selama. 20 hari kedepan.
"Tersangka langsung dipakaikan rompi tahanan. Dirut PT SBM selama 20 hari kedepam ditahan di Rutan Kelas II B Mamuju," kata Asben dalam keterangan tertulisnya.
Tersangka yang sudah dipakaikan rompi tahanan milik kejaksaan langsung digelandang ke dalam mobil tahanan milik kejaksaan. Tersangka dengan menggunakan mobil tahanan langsung dibawah ke Rutan untuk ditahan untuk mempermhdah proses pemeriksaan.
SBM ditahan oleh penyidik selama dilangsungkan pemeriksaan karena penyidil takut tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Tersangka dikenakan pasal, bahwa perbuatan tersangka melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Load more