Mamuju, tvOnenews.com - Andi Dodi Hermawan, Caleg DPRD Sulbar, nomor urur 1 dari Partai Hanura, wilayah pemilihan, Kabupaten Mamuju, terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung yang divonis oleh Mahkamah Agung (MA) selama 4 tahun penjara yang kini menghilang dan sudah diminta pihak Kejari Mamuju sebagai jaksa eksekutor untuk menyerahkan diri, melalui surat resmi Penasehat Hukum (PH) terpidana berjanji akan menyerahkan diri pada akhir Bulan November ini.
"Penasehat Hukum Andi Dodi Hermawan sudah menyurat secara resmi, kalau kliennya akan menyerahkan diri pada 28 November akhir bulan ini," ungkap Kejari Mamuju, Subekhan, melalui pesan WA pada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Subekhan, menambahkan, pihak jaksa eksekutor sudah mengetahui lokasi Andi Dodi Hermawan saat ini. Terpidana 4 tahun ini kini sedang berada di Jakarta.
"Kami jaksa eksekutor belum melakukan penangkapan paksa terhadap terpidana Andi Dodi Hermawan, untuk menjaga stabilitas politik kami masih berupaya untuk persuasif," ujar Subekhan.
Setelah batas waktu yang telah disepakati oleh PH terpidana 4 tahun, Andi Dodi Hermawan, terpidana belum juga mau menyerahkan diri kepada pihak jaksa eksekutor, pihak jaksa eksekutor akan melakukan penangkapan paksa terhadap Andi Dodi Hermawan.
"Kami akan melakukan penangkapan paksa kalau terpidana Andi Dodi Hermawan tidak mau kooperatif menyerahkan diri pada jaksa eksekutor," tutur Subekhan.
Yang perlu diketahui, Andi Dodi Hermawan, divonis oleh MA selama 4 tahun penjara, denda 200 juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara, uang pengganti 1,2 milyar atau kurungan penjara 2 tahun. Atas dasar Kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena di Pengadilan Tipikor Mamuju, Andi Dodi Hermawan di vonis bebas oleh majelis hakim.
Load more