Pelaku digelandang ke Reskrim Polresta Mamuju untuk diproses sesuai hukum yang berlaku setelah dijemput paksa di rumahnya, di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku kini terancam hukuman 25 tahun penjara.
(gki/asm)
Load more