Kendari, tvOnenews.com - Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan satu anggota personel Dipolairud Polda Sultra Bripka A dan menyita sebuah senjata api dan magazen di kasus penembakan nelayan asal Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Shaleh menjelaskan senjata api yang diamankan dari kasus itu berjenis SS1-V5. Sedangkan magazen yang disita berisi 3 butir peluru.
"Disita 1 pucuk senpi laras panjang SS1-V5 beserta 1 buah magazen yang berisi 3 butir peluru," ungkap Shaleh, Sabtu (25/11/2023).
Ia menjelaskan pihaknya juga sudah mengamankan seorang anggota Dit Polairud Polda Sultra berinisial A dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka).
Shaleh menuturkan diamankannya A terkait kasus penembakan empat nelayan di Konawe Selatan. (Konsel).
Shaleh menuturkan Bripka A yang merupakan Bintara pada Dit Polairud Polda Sultra ini diamankan dalam rangka pemeriksaan secara intensif oleh Bid Propam Polda Sultra.
Bripka A juga akan menjalani masa penempatan khusus (patsus) atas insiden yang melibatkannya itu.
Load more