"Iya Bripka A dipatsus selama 30 hari dalam rangka pemeriksaan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, empat nelayan asal Kecamatan Laonti diduga ditembak oleh oknum aparat Polairud Polda Sultra saat sedang mencari ikan di Perairan Cempedak, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara, Jumat (24/11/2023).
Dari 4 korban, 1 nelayan diantaranya bernama Macho meninggal dunia usai mengalami luka tembak di dada. Sementara 3 korban lainnya yakni Putra, Ucok dan Alung mengalami kritis yang kini masih menjalani perawatan.
Saat dikonfirmasi, Ditapolairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu membenarkan terjadinya penembakan terhadap 4 orang nelayan. Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan personel polisi yang melakukan penembakan.
Menurutnya, saat itu ada giat patroli yang dilakukan aparat Polairud Polda Sultra untuk menangkap nelayan yang akan melakukan pengeboman ikan. Pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti bahan peledak dan 1 unit perahu.
“Laporan anggota kami, diduga para nelayan tertembak ini adalah para pelaku bom ikan. Anggota kami mendapatkan informasi, datang ke TKP mereka melakukan perlawanan,” kata Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu.
Faisal Florentinus menyebut, Bidang Propam Polda Sultra telah turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Pihaknya tak segan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran prosedur. (emr/frd)
Load more