Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, dimana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sementara itu pasca bentrokan yang terjadi pada hari sabtu 25 november lalu, kini kondisi di Kota Bitung sudah kondusif namun masih terlihat petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri masih terlihat berjaga-jaga dilokasi terjadinya bentrokan antar ormas yang menewaskan satu warga dan dua lainnya mengalami luka serius.
(inr/asm)
Load more