Bitung, tvOnenews.com - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, pada Sabtu (25/11/2023) lalu. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto, Minggu (26/11/2023).
Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-'backup' (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.
Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima senjata tajam jenis perang, pedang samurai, badik, anak panah serta bambu dan balok yang digunakan para pelaku saat bentrok berlangsung.
“Dari ketujuh tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, dimana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sementara itu pasca bentrokan yang terjadi pada hari sabtu 25 november lalu, kini kondisi di Kota Bitung sudah kondusif namun masih terlihat petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri masih terlihat berjaga-jaga dilokasi terjadinya bentrokan antar ormas yang menewaskan satu warga dan dua lainnya mengalami luka serius.
(inr/asm)
Load more