Makassar, tvOnenews.com - Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi DA (19) saat melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang diduga dilakukan rekannya M (19) berakhir damai.
“Sudah berdamai beberapa minggu yang lalu, sudah dipertemukan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Maros, Ipda Kori Tandipayung, Selasa (28/11/2023).
Kori menjelaskan, pihak keluarga mencabut laporan polisi di Unit PPA Polres Maros, Sulsel, setelah menemui kesepakatan bersama antara kedua belah pihak pada tanggal 17 November 2023 lalu.
Media sabelumnya di lakukan oleh kepolisian di mapolres maros, dimana pihak terlapor meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tidak senonoh kepada korban.
“Sudah ada kesepakatan antara keduanya, sehingga keluarga korban mencabut laporannya. Kemudian pelaku meminta maaf atas segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” jelas Kori.
Atas kese pakan tersebut, kata kori pihak korban dan terlapor telah mengisi dan menandatangi kesepakatan terkait perdamaian di hadapan polisi sesuai dengan Restorative Justice.
“Kedua belah pihak hadir ke Polres Maros di mana pihak korban mencabut laporannya dan dituangkan dalam kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak pelapor dan terlapor," tambahnya.
Load more