Takalar, tvOnenews.com - Polres Takalar akhirnya menangkap anak oknum polisi yang melaukan rudapaksa terhadap seorang pelajar SMP berinisial ML (14) yang masih di bawah umur.
"Di backup anggota Resmob Polda Sulsel, tim Satreskrim Polres Takalar, berhasil mengamankan pelaku berinisial MTA (17) di salah satu tempat kos-kosan di Kota Makassar," ungkap Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Asnawi, Selasa (28/11/23).
Asnawi membeberkan, jika pelaku ditangkap pada Sabtu 25 November 2023 lalu sekitar pukul 13.30 Wita.
"Setelah seminggu dilakukan pengejaran terhadap pelaku, Akhirnya kita berhasil menangkapnya di sebuah kos-kosan di Makassar seorang diri," bebernya.
"Pelaku kemudian kita bawa ke Polres Takalar untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah serangkaian pemeriksaan, dan diperoleh dua alat bukti sah. Sehingga pelaku dinaikkan statusnyas sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau tersangka dan sudah dilakukan penahanan," sambungnya.
Asnawi menerangkan, jika penangkapan itu didasari atas laporan tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Setelah menerima laporan, polisi menyelidiki dan mendatangi TKP, di Lingkungan Biring Balang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Setelah penyelidikan rampung kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya, penyidik menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Penyidik kembali memeriksa saksi-saksi dan melakukan panggilan pertama dan kedua terhadap pelaku MTA, namun tidak pernah di hadiri.
"Bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, dan penyidik membuat surat perintah membawa (penangkapan)," katanya.
"Namun pelaku justru melarikan diri dan bersembunyi. Kami kemudian meminta tim Resmob Polda Sulsel untuk mem backup pencarian pelaku."Sambungnya.
Alhasil, MTA ditangkap polisi setelah proses pencarian, dimana ia ditangkap oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Takalar dibackup Resmob Polres Takalar dan Resmob Polda Sulsel di Makassar.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa, selimut, pakaian korban dan botol minuman keras dan hasil visum.
"ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Takalar juga menyampaikan jika dari hasil pemeriksaan saksi saksi hanya 1 orang yang melakukan persetubuhan.
"Tiga saksi dan juga keterangan korban menunjuk jika pelakunya hanya satu orang yaitu MTA, anak Oknum Polisi tersebut," pungkasnya.
Asnawi mengatakan jika korban dengan tersangka tidak ada hubungan, tetapi korban berteman dengan salah satu dari keempat orang yang pernah kita periksa. (itg/frd)
Load more