Makassar, tvOnenews.com - Upah Minimum Kota (UMK) Makassar akan di sahkan hari ini oleh Pejabat (PJ) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin, Kamis (30/11/2023).
Penetapan UMK sebesar 3,4 persen itu tetap dilakukan meski ditolak unsur buruh, Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Pengupahan Unsur Buruh, Mulyadi Arief.
“Kami dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan di 12,6 persen. Itu sesuai Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” katanya.
Mulyadi mengatakan pihaknya menduga penetapan UMK hari ini oleh Pj Gubernur Sulsel tidak akan sesuai kemauan buruh. Yakni kenaikan sebesar 12,6 persen.
“Kalau harapan pasti tipis tapi namanya kami Serikat pekerja pasti tetap perjuangkan,” kata Mulyadi, Rabu (29/11/2023).
Jika penetapan ini tidak sesuai keinginan buruh, Mulyadi mengatakan buruh pasti akan merespon. Entah berdemonstrasi atau aksi lainnya
“Pasti tetap kami respon tapi masih kami konsolidasikan di aliansi langkah apa yang mau diambil,” ujarnya.
Load more