Sebelumnya. Dewan Upah Kota Makassar menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) 2024 naik 3,41 persen. Atau naik menjadi Rp120.140.
Buruh menolak kenaikan dengan jumlah itu. Meski begitu, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, telah menandatangani rekomendasi kenaikan UMK 2024 3,41 persen.
Jika naik 3,41 persen, UMK Makassar yang sebelumnya Rp3.529.181 hanya naik menjadi Rp3.643.321 di 2024. Sementara jika naik 12,69 persen sesuai keinginan buruh maka jumlah kenaikannya Rp3.968.278. (isl/frd)
Load more