Maros, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Maros memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba dan kasus pidana umum di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Barang bukti ini merupakan hasil dari 18 perkara yang sudah bergulir di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 18 perkara sejak bulan Agustus 2023 hingga November 2023 dengan rincian 11 perkara narkotika, 2 perkara Undang-Undang kesehatan, 2 perkara pencurian dan 3 perkara Undang-Undang darurat berupa senjata tajam (Sajam)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Husodo, kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,96 gram, tembakau sintetis seberat 5,02 gram dan ratusan butir obat keras yang disalahgunakan.
Puluhan paket kecil yang berisi narkotika dan berbagai obat obatan keras ini dimusnahkan dengan cara di masukkan kedalam blender berisi air, lalu di buang ke dalam saluran toilet.
Selain narkoba, beberapa barang bukti kejahatan lainnya, seperti badik, parang, anak busur panah, hingga kunci inggris juga turut dimusnahkan.
“Juga ada sajam berupa badik, parang, anak busur, kunci inggris, kunci obeng barang bukti lainnya berupa hp, flashdisk, tas slempang dan perlengkapan narkotika," jelas Wahyudi.
Dan barang bukti ponsel dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, serta untuk barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Seluruh barang bukti ini merupakan hasil dari 18 perkara yang sudah bergulir di pengadilan negeri maros, sejak tiga bulan lalu dari periode November hingga Oktober 2023 lalu dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin setiap setahun dilakukan, agar seluruh barang bukti tidak disalah gunakan dan rencananya pemusnahan serupa ini akan terus dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Maros bersama dengan forum Pemerintah setempat. (wsn/frd)
Load more