"Nah, Perda yang dilahirkan itu berkaitkan dengan desa persiapan, terus selanjutnya, lahir desa definitif tahun 2005, dan lahir saat itu juga Perda," sambungnya.
Selanjutnya, kata Bakri, sebagai pesan dan himbauan kepada pemerintah, dalam hal ini, pemerintah harus berperan aktif dalam hal persoalan batas desa, antara desa Sokkolia dan desa Mata Allo.
Berbeda dengan salah satu warga dari desa Sokkolia, ia mengklaim jika tanah yang dipasangi papan bicara tersebut, adalah milik warga desa Sokkolia.
"Ini tanah milik warga desa Sokkolia, milik nenek- nenek kami dulu," kata Juni, warga dari desa Sokkolia, dengan nada tinggi tanpa bisa memperlihatkan bukti dokumen berupa alas hak atas tanah yang diklaim.
Juni mengaku tidak terima jika warga desa Mata Allo melakukan pemasangan papan bicara diatas lahan tersebut.
Menghindari kericuhan semakin meluas, Camat Bontomarannu bersama TNI-Polri, turun ke lokasi untuk menengahi persoalan tapal batas dan kepemilikan tanah tersebut.
Menurut Camat Bontomarannu, Muh Syafaat, masing-masing warga memiliki argumen.
Load more