"Sebelum saya menjabat sebagai camat di sini, memang sudah bertahun- tahun seperti ini, ada konflik. Ini yang perlu diperjelas, karena di sini ada persoalan tapal batas antara desa Mata Allo dan desa Sokkolia," kata Camat Bontomarannu, Muh Syafaat.
"Mungkin dari pihak-pihak terkait yang mengeluarkan itu, juga bisa untuk melihat dimana sebenarnya batas yang ada," sambungnya.
Syafaat tidak pungkiri jika ada juga persoalan tapal batas wilayah, dan menurutnya pihak pemerintah sudah diproses di Kecamatan dengan cara mediasi.
"Kita akan tingkatkan mediasi ini ke tingkat kabupaten, dan pemerintah Kabupaten akan menindak lanjuti ini," sebutnya.
Mengenai batas wilayah desa, Camat Bontomarannu mengaku sudah ada batas wilayah desa Sokkolia dan desa Mata Allo.
"Semua sudah turun melakukan pematokan tapal batas, karena itu ada anggarannya. Namun karena ada sertifikat, jadinya tumpang tindih. Ini sebelum saya masuk, jadi mungkin pihak BPN juga bisa menunjukkan melalui mediasi nanti," tutupnya.
Diketahui, sengketa lahan seluas kurang lebih 14 hektar ini sudah terjadi sejak tahun 2007 lalu, antara warga desa Mata Allo dan warga desa Sokkolia kecamatan Bontomarannu kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang tidak kunjung selesai. (itg/mtr).
Load more