Gowa, tvOnenews.com - Pemasangan papan bicara yang dilakukan oleh warga desa Mata Allo diatas lahan seluas 14 Hektar, di desa Mata Allo, kecamatan Bontomarannu, kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berlangsung ricuh. Seorang oknum anggota TNI datang ke lokasi bersama sejumlah warga dari desa Sokkolia mengamuk dan mencabut papan bicara yang dipasang warga desa Mata Allo. Kejadian ini terekam kamera warga hingga viral dan berujung pengaduan warga desa Mata Allo ke Danpondam XIV Hasanuddin.
"Kami punya rekaman video, oknum tentara itu mengamuk dengan menendang papan bicara yang kita pasang, lalu ia mencabut dan membuangnya ke tengah jalan sambil marah-marah," jelas Bakri saat dihubungi tvOnenews.com.
Berdasarkan surat pengaduan Kuasa hukum warga desa Mata Allo, Muhammad Bakri, Oknum anggota TNI berpakaian preman itu mengamuk dengan menendang dan mencabut papan bicara yang dipasang warga Desa Mata Allo. Hal ini dinilai tidak mencerminkan sikap seorang militer dan mengabaikan tugas pokok anggota TNI untuk melindungi warga masyarakat.
Surat pengaduan yang akan dilayangkan Kuasa Hukum warga desa Mata Allo tertanggal 02 Desember 2023 tersebut, menguraikan kronologis dan nama oknum anggota TNI tersebut berinisial Sertu HSN.
Bakri menjelaskan, jika pemasangan papan bicara di lokasi tersebut, berdasarkan surat atau bukti kepemilikan.
"Jadi wilayah yang ada di sini bukan berkaitan persoalan hak kepemilikan, tetapi ini berkaitan batas wilayah desa. Dimana sebagian warga desa Sokkolia menganggap sebagian tanah yang kini menjadi sengketa adalah bahagian dari desa Sokkolia, sementara sebelum dimekarkan menjadi Desa Mata Allo, itu ada Perda dilahirkan tahun 2003," ungkap Bakri.
"Nah, Perda yang dilahirkan itu berkaitkan dengan desa persiapan, terus selanjutnya, lahir desa definitif tahun 2005, dan lahir saat itu juga Perda," sambungnya.
Selanjutnya, kata Bakri, sebagai pesan dan himbauan kepada pemerintah, dalam hal ini, pemerintah harus berperan aktif dalam hal persoalan batas desa, antara desa Sokkolia dan desa Mata Allo.
Berbeda dengan salah satu warga dari desa Sokkolia, ia mengklaim jika tanah yang dipasangi papan bicara tersebut, adalah milik warga desa Sokkolia.
"Ini tanah milik warga desa Sokkolia, milik nenek- nenek kami dulu," kata Juni, warga dari desa Sokkolia, dengan nada tinggi tanpa bisa memperlihatkan bukti dokumen berupa alas hak atas tanah yang diklaim.
Juni mengaku tidak terima jika warga desa Mata Allo melakukan pemasangan papan bicara diatas lahan tersebut.
Menghindari kericuhan semakin meluas, Camat Bontomarannu bersama TNI-Polri, turun ke lokasi untuk menengahi persoalan tapal batas dan kepemilikan tanah tersebut.
Menurut Camat Bontomarannu, Muh Syafaat, masing-masing warga memiliki argumen.
"Sebelum saya menjabat sebagai camat di sini, memang sudah bertahun- tahun seperti ini, ada konflik. Ini yang perlu diperjelas, karena di sini ada persoalan tapal batas antara desa Mata Allo dan desa Sokkolia," kata Camat Bontomarannu, Muh Syafaat.
"Mungkin dari pihak-pihak terkait yang mengeluarkan itu, juga bisa untuk melihat dimana sebenarnya batas yang ada," sambungnya.
Syafaat tidak pungkiri jika ada juga persoalan tapal batas wilayah, dan menurutnya pihak pemerintah sudah diproses di Kecamatan dengan cara mediasi.
"Kita akan tingkatkan mediasi ini ke tingkat kabupaten, dan pemerintah Kabupaten akan menindak lanjuti ini," sebutnya.
Mengenai batas wilayah desa, Camat Bontomarannu mengaku sudah ada batas wilayah desa Sokkolia dan desa Mata Allo.
"Semua sudah turun melakukan pematokan tapal batas, karena itu ada anggarannya. Namun karena ada sertifikat, jadinya tumpang tindih. Ini sebelum saya masuk, jadi mungkin pihak BPN juga bisa menunjukkan melalui mediasi nanti," tutupnya.
Diketahui, sengketa lahan seluas kurang lebih 14 hektar ini sudah terjadi sejak tahun 2007 lalu, antara warga desa Mata Allo dan warga desa Sokkolia kecamatan Bontomarannu kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang tidak kunjung selesai. (itg/mtr).
Load more