Dia menyebut penyerahan sertifikat tanah ini adalah bentuk pelayanan negara kepada masyarakat terkait pertanahan. Menurutnya sertifikasi atas pertanahan sangat perlu bagi individu maupun lembaga agar memiliki dasar hukum yang dapat di pertanggungjawabkan.
"Tentu ini merupakan suatu kebahagiaan bagi kami mengingat dengan adanya kegiatan pendaftaran tanah ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas. Selain itu sertifikat ini juga bernilai guna bagi masyarakat dimana dapat dijadikan jaminan untuk modal usaha bagi petani dan nelayan untuk pengembangan usaha ke depan," ucap Arsjad. (isl/mtr)
Load more