Parepare, tvOnenews.com - Sempat viral dan menjadi pembicaraan publik, kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT seorang oknum Polisi di kota Parepare kini masuk dalam tahap persidangan dengan agenda tuntutan.
Sempat terjadi keributan saat korban memprotes tuntutan jaksa yang menuntut pelaku Briptu AZ dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Parepare.
"Saya tidak terima yang mulia, saya korbannya. Saya butuh keadilan yang mulia," teriak korban Andi Ayu Sri Wahyuni, yang kemudian ditegur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare agar korban tidak mengganggu jalannya persidangan.
Saat istri polisi yang merupakan korban KDRT berteriak di ruang sidang memprotes hukuman yang ringan.
Korban yang ditemui mengatakan tidak puas dengan tuntutan jaksa penuntut karena korban termasuk ibunya (ibu mertua terdakwa) adalah korban penganiayaan yang bagi korban sangat sadis karena sang ibu harus mengalami cidera parah berupa patah pada bagian jari.
"Perbuatan terdakwa ini berulang ulang apalagi ibu saya sudah tiga kali dipukul dan terakhir mengalami patah pada jari tangan. Harusnya lebih berat lagi hukumannya. Kami sebagai korban merasa takut dan was-was karena terdakwa saat ini berstatus tahanan kota, karena terdakwa ini orangnya nekat," beber Andi Ayu Sri Wahyuni, didampingi kuasa hukumnya kepada wartawan (05/12/2023).
"Semoga terdakwa ini dihukum seberat beratnya saat vonis nanti dan ada efek jera kepada terdakwa," lanjut korban dan berharap sang suami bisa sadar akan dampak dari perbuatannya.
Seperti diketahui, kasus KDRT yang melibatkan Briptu AZ anggota Polres Parepare yang menganiaya sang istri sempat viral dan menjadi buah bibir saat sang istri memposting kondisinya usai dianiaya oleh Briptu AZ.
Ibu korban yang merupakan mertua Briptu AZ juga menjadi korban kekerasan dari oknum polisi tersebut karena membela sang anak. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan dan berproses hingga ke pengadilan.(rdr/frd)
Load more