Atas perbuatannya, para pelaku ini bakal dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 170 KUHP, pasal 353 KUHP, dan Pasal 358 KUHP.
"Kita juga terapkan undang-undang darurat 1951 dengan tindak pidana memiliki dan membawa senjata tajam diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," tandasnya. (isl/frd)
Load more