Sebab kata Lukman, dalam Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang desa maupun Permendagri no 110 tahun 2016 tidak ditemukan rujukan maupun alasan bahwa kepala desa dapat menahan jagi BPD dengan alasan tidak membuat laporan tertulis.
"Justru sebaliknya, dalam ketentuan pasal 27 point C, kepala desa wajib memberikan keterangan tertulis terkait penyelanggaran desa kepada BPD setiap akhir tahun anggaran dan itu tidak terjadi selama beberapa tahun terakhir ini," pungkasnya.
Menyinggung soal mediasi, Lukman mengaku kaget karena menurutnya upaya mediasi tersebut tidak sesuai tahapan proses hukum yang semestinya.
"Kami selaku kuasa hukum merasa kaget seharusnya setelah dilakukan panggilan terhadap pelapor untuk diambil keterangannya, selanjutnya panggilan saksi-saksi dan setelahnya panggilan terhadap terlapor dan tahap mediasi berdasarkan deliknya," tutupnya.
Sementar itu Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal, mengatakan dalam normatif hukum pihaknya tidak akan menolak laporan tersebut. Saat ini kata Busrol, pihaknya sedang dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui atau mengalami langsung hal tersebut.
"Untuk terlapor bukan kita panggil ya tapi kita akan undang dulu untuk klarifikasi dalam waktu dekat ini," singkat Busrol.
(jai/asm)
Load more